Musnad Imam Ahmad
Musnad Imam Ahmad No. 285
حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَنْبَأَنَا يَحْيَى عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
إِيَّاكُمْ أَنْ تَهْلِكُوا عَنْ آيَةِ الرَّجْمِ وَأَنْ يَقُولَ قَائِلٌ لَا نَجِدُ حَدَّيْنِ فِي كِتَابِ اللَّهِ تَعَالَى فَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجَمَ وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah memberitakan kepada kami [Yahya] dari [Sa'id Bin Al Musayyib] bahwa [Umar Bin Al Khaththab] berkata; "Janganlah kalian binasa karena ayat tentang rajam, sehingga seseorang mengatakan; 'Kami tidak menemukan dua hukuman dalam kitabullah Ta'ala, ' karena sesungguhnya aku pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam merajam, dan kamipun melaksanakan hukum rajam setelah beliau."